Your Ad Here

Thursday, June 7, 2012

Skala Prioritas Keuangan bagi Pasutri

Skala Prioritas Keuangan bagi Pasutri
Pasangan suami istri apalagi yang sudah memiliki anak, adalah keluarga inti yang harus menjadi prioritas utama dalam berbagai kepentingan, terutama keuangan.
Perencana keuangan, Freddy Pieloor, CFP, menyebutkan lingkaran keluarga terbagi dalam tiga kategori: First Circle yakni keluarga inti, terdiri dari suami, istri dan anak; Second Circle yaitu orangtua dan mertua, berada di lingkaran luar keluarga inti; Third Circle yakni saudara kandung dan ipar, berada di lingkaran luar berikutnya.

Lingkaran keluarga ini merupakan sebuah pedoman yang harus dilaksanakan atau batas yang perlu dipahami, dengan penuh komitmen oleh pasangan suami istri (pasutri). Bagi pasangan yang ingin menikah, hal ini penting untuk dipahami bahwa sesaat setelah mereka menikah, maka mereka bukan lagi sebagai pribadi yang mandiri melainkan telah berubah menjadi seorang suami atau istri dari seseorang yang terikat dalam sebuah ikatan perkawinan.

Dengan adanya ikatan perkawinan, maka mereka membangun unit keluarga inti sendiri. Mereka pun meninggalkan ikatan dalam keluarga inti sebelumnya sebagai anak dari ayah dan ibunya. Ayah dan ibunya tidak lagi menjadi keluarga inti mereka yang menikah.

Keluarga inti yang dibangun ini akan menempati urutan teratas dalam skala prioritas kepentingan, di atas kepentingan keluarga lainnya. Hal ini juga berlaku dalam kaitannya dengan ekonomi. Artinya, penghasilan yang diperoleh suami dan istri dari keluarga inti akan menjadi milik dan hak keluarga yang dibangunnya tersebut.

Freddy mengatakan, suami dan istri yang telah berada dalam ikatan perkawinan, harus membicarakan dan memperoleh persetujuan dari pasangannya bila dia ingin memanfaatkan gaji atau rezeki keluarga inti, bagi keperluan di luar keluarga inti.

Begitu pula dalam pembagian warisan, maka yang berhak atas segala warisan dan harta peninggalan seseorang, adalah keluarga inti yaitu suami (duda) atau istri (janda) yang ditinggalkan, serta anak-anak kandung yang lahir dari perkawinan tersebut.

Bila tidak ada ahli waris yang hidup dari keluarga inti, maka orangtua dan mertua berhak memperoleh hak prioritas kedua. Jika mertua dan orangtua dari pasangan suami istri juga sudah meninggal dunia, maka saudara kandung dan ipar dari mendiang pasangan suami istri lah yang berhak menjadi prioritas berikutnya.

Sumber : KOMPAS.com

0 comments:

Post a Comment